Bagi yang punya kendaraan sepeda motor yang knalpotnya di modifikasi lebih baik di ubah saja, karena menurut berita yang saya dengar, di daerah jakarta polisi telah mengamankan beberapa kendaraan sepeda motor yang knalpotnya di modifikasi di karenakan menimbulkan kebisingan.
Adanya kebijakan itu dikarenakan masalah kebisingan juga menyangkut masalah lingkukngan hidup, yang karenanya pula melibatkan kementrian lingkungan hidup dan akhirnya terbuatlah aturan mengenai kebijakan tersebut.
Masalahnya bahwa kebiasaan orang Indonesia suka menganti-ganti knalpot standard dengan memodifikasinya, knalpot yang biasa bisa juga di ganti dengan pipa, dan karena hal ini menyulitkan untuk membuat sebuah standard yang resmi, itulah yang membedakan negara kita dengan negara yang lain, kalo di negara lain gak ada yang suka mengganti-ganti knalpot sepeda seenaknya sendiri.
Dan yang menyulitkan lagi, aparat harus menyiapkan alat khusus perlengkapan teknis seperti alat uji desibel yang belum dimiliki. Jadi sangat subjektif ketika menuding sebuah knalpot bising atau tidak karena tidak ada alat teknisnya.
Akan tetapi tidak perlu khawatir soalnya belum ada aturan yang paten mengenai hal ini. Sebab aturan mengenai batas kebisingan baru akan disosialisasi setelah aturan teknis disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang saat ini sedang dibicarakan dengan sosialisasi tahap kedua akan dilakukan di 1 Juli tahun 2013 mendatang.
Kalau ketemu polisi dan mau ditilang karena bising, tanya saja, aturannya mana (karena memang belum ada aturan teknis).
0 komentar:
Posting Komentar