
Kritikan dan berbagai kecaman terus di lemparkan kepada Mahkamah Agung (MA), atas putusannya yang telah dilimpahkan kepada Rasminah, karena mencuri 6 piring majikannya, hal ini dianggap sangat berlebihan untuk kasus sepel seperti ini, dan seharusnya MA bisa memilah keputusan yang layak, seperti halnya hukuman percobaan bukannya malah di jatuhi hukuman penjara.Dalam hal ini memang Rasminah tidak pantas dibebaskan dari hukuman akan tetapi tidak pantas pula untuk di penjara, seandainya Rasminah dinyatakan bersalah dalam kasus ini MA harus bisa memberikan hukuman yang ringan seperti hukuman percobaan, tidak perlu dipenjara segala, karena untuk membuat efek jera kepada agar tidak membuat kesalahan untuk yang kedua kalinya lagi.Kasus ini dimulai...