Pencuri 6 Piring Dapat Hukuman Penjara 130 hari Pencuri 6 Piring Dapat Hukuman Penjara 130 hari ~ RAGAM INFO

TRANSLATE

Bisnis Online Terdahsyat

Selasa, 31 Januari 2012

Pencuri 6 Piring Dapat Hukuman Penjara 130 hari



Kritikan dan berbagai kecaman terus di lemparkan kepada Mahkamah Agung (MA), atas putusannya yang telah dilimpahkan kepada Rasminah, karena mencuri 6 piring majikannya, hal ini dianggap sangat berlebihan untuk kasus sepel seperti ini, dan seharusnya MA bisa memilah keputusan yang layak, seperti halnya hukuman percobaan bukannya malah di jatuhi hukuman penjara.

Dalam hal ini memang Rasminah tidak pantas dibebaskan dari hukuman akan tetapi tidak pantas pula untuk di penjara, seandainya Rasminah dinyatakan bersalah dalam kasus ini MA harus bisa memberikan hukuman yang ringan seperti hukuman percobaan, tidak perlu dipenjara segala, karena untuk membuat efek jera kepada agar tidak membuat kesalahan untuk yang kedua kalinya lagi.

Kasus ini dimulai pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Rasminah dituduh mencuri 6 piring, kemudian ia dituntut 5 Bulan penjara, ia sempat mendekam di penjara selama 130 hari kemudian setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Akan tetapi ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Jika begini terus yang susah semakin menderita yang menang semakin senang, masyarakat kecil terus ditindas oleh yang diatas, terlebih lagi pemerintah tambah membela yang berduit, lantas mau berlindung kepada siapa para rakyat kecil.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review