Telah masuk ke Indonesia 113 kontainer asal Inggris dan Belanda berisikan sampah-sampah besi dari berbagai macam perabotan (steel scrap) melalui pelabuhan Tanjung Priok yang diimpor oleh PT HHS. Akan tetapi hal ini dapat diamankan oleh bagian Bea dan Cukai, sepertinya sebagian besar berasal dari negara Inggris.
Sesungguhnya 113 kontainer itu sudah mendapatkan ijin akan tetapi jika dilihat di dalamnya lagi, besi-besi itu berasal dari berbagai macam perabotan (steel scrap), dan kuat dugaan steel scrap itu mengandung zat yang berbahaya bagi manusia, dan beracun bagi kesehatan tubuh manusia, karena ada yang basah dan kering, bahkan mengeluarkan cairan dan bau tak sedap.
Sebenarnya semua bisa mendapatkan ijin namun persyaratannya harus aman, dan bersih, tapi inikan terlihat seperti sampah, ada yang basah dan kering, bahkan mengeluarkan cairan dan bau tak sedap.
Ini jelas sudah melanggar peraturan perundang-undangan, UU Kepabeanan, UU perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, UU Sampah dan lainnya. dari sumber yang saya terima, Pada dasarnya pemerintah walcome terhadap siapapun yang ingin membangun negeri ini, namun yang bisa menghormati UU kami, Hormatilah negara kami,
Jika di telisik lebih dalam lagi telah banyak sampah yang masuk ke Indonesia, salah satu dari bagian ekspor& impor pernah memergoki barang-barang yang isinya adalah sampah, saya harap negara-negara lain bisa mengerti akan hal ini, karena kami bukan negara penerima sampah seperti sekarang ini bahkan yang berbahaya pula karena mengandung limbah B3.
Masak kelak bangsa Indonesia akan menjadi tempat sampah negara-negara lain, akan jadi apa negeri kita nanti, dan mungkin ini akan berdampak negatif bagi anak keturunan kita nanti, semoga saja ini dapat terselesaikan dengan benar.
0 komentar:
Posting Komentar