Kasus Sandal Jepit AAL Kasus Sandal Jepit AAL ~ RAGAM INFO

TRANSLATE

Bisnis Online Terdahsyat

Rabu, 04 Januari 2012

Kasus Sandal Jepit AAL



Sebut saja AAL, siswa SMK negeri Palu bocah 15 tahun,
yang diseret ke pengadilan karena mencuri sandal polisi anggota Brigade Mobil Palu,

Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.

Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.

jika mendidik dengan cara-cara kekerasan seperti penjara, maka anak-anak lambat laun bisa jadi pelaku kriminal sejati.

Pertama (yang salah) kepolisian, kemudian kejaksaan. Tapi sekarang tidak usah mencari siapa yang salah. Tapi manakala kita melakukan kekeliruan, kita berani introspeksi diri dan meluruskan kembali.

Masyarakat memberikan dukungan moril kepada AAL dan jaksa untuk memberikan tuntutan yang betul-betul ramah anak, sehingga tidak harus membuat AAL ditahan. Kemudian membuat masalahnya reda tanpa harus ada yang kehilangan muka.

Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

Memang keadilan di indonesia masih terasa miris bagi masyarakat indonesia, seharusnya pemerintah tahu mana yang harus di bimbing dan mana yang harus d penjara.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

nice post.....
(^_^)

one mengatakan...

thank's..,

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review